
5 TPS di Pekon Pampangan melaksanakan pemungutan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pemungutan suara dimulai sejak pagi hari dan berlangsung hingga sore hari. Warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) datang untuk menyalurkan hak suara mereka. Setiap warga yang datang ke TPS wajib mengikuti prosedur yang ditentukan, dimulai dengan verifikasi identitas oleh petugas, lalu menerima surat suara untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat.
Setelah proses pemungutan suara selesai, dilanjutkan dengan penghitungan suara di masing-masing TPS. Penghitungan dilakukan dengan transparan di hadapan saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon dan di bawah pengawasan Bawaslu. Hasil penghitungan suara di masing-masing TPS kemudian dicatat dan dikirimkan ke tingkat kecamatan untuk proses rekapitulasi lebih lanjut melalui PPS.
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat di Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, berjalan dengan lancar dan sukses. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, proses demokrasi ini dapat berjalan dengan aman dan tertib.


