pekonpampangan.com - Kecamatan Sekincau menggelar rapat koordinasi tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri di GOR Pampangan Mandiri Pekon Pampangan yang di hadiri Uspika Kecamatan Sekincau, Peratin dan Lurah se-Kecamtan Sekincau, Imam Masjid dan Pengurus Masjid, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan dan Tokoh Masyarakat di lingkungan Kecamatan Sekincau.
Dalam acara tersebut Kepala UPT Puskesmas Sekincau menyampaikan tentang penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 itu tergantung dari kesadaran diri dari masyarakat. Sehingga pihak terkait untuk terus mensosialisasikan tentang Protokol Kesehatan. Ia juga mempertegas tentang tugas pokok dan fungsi dari Satgas Covid-19 Pekon di Kecamatan Sekincau.
Dalam kesempatannya Kepala KUA Kecamatan Sekincau menyampaikan Surat Edaran Menag RI No SE 04 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442H/2021M bahwa dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali meningkatnya perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing Sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing. Beliau menyampaikan bhawa Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442H/2021M di Kecamatan Sekincau tetap merujuk kepada peraturan atau edaran dari Bupati Lampung Barat yang nanti akan di terbitkan.
Dalam acara tersebut Tokoh Agama menyampaikan besar harapan dari masyarakat kecamatan sekincau untuk dapat melaksanakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442H/2021M dapat di laksanakan di wilayah masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Di akhir acara, Camat Sekincau menyampaikan kepada seluruh hadirin untuk terus menghimbau kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing untuk selalu merapkan protokol kesehatan apapun kegiatannya. Untuk Pelaksanaan Sholat Idul Fitri tetap menunggu peraturan atau edaran dari Bupati Lampung Barat. Di harapkan masyarakat dapat memahami apapun nanti yang akan di tetapkan oleh pemerintah.